SUMEDANG INSPIRA – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Selasa (13/9/2022) malam empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, kejari telah menetapkan dua tersangka yang sudah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Kajari Sumedang, I Wayan Riana menyampaikan, penetapan tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pihaknya telah memiliki cukup bukti.
“Kita sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan para tersangka,” kata Wayan pada wartawan.
Menurut dia, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Jadi mereka yang kami tahan, ditempatkan di Lapas) Kelas IIB Sumedang ya,” ujarnya.
Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” katanya.
Dikatakan Wayan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar. Ia menyebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung terkait lamanya penanganan kasus tersebut yakni hampir dua tahun, Kajari mengataksn bahwa itu tak terlalu lama.
“Penetapan yang dua tersangka itu kan pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final. Jadi tidak terlalu lama juga,” ujar Kajari.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.
“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa,” kata dia.
Setelah upaya penangguhan, kata dia, pihaknya tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
“Kita lihat proses penyidikannya, apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya. Nah jika begitu tentu ada apa?,” bebernya.
Dikatakan Richard, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu yang panjang dan lama.
“Ya, proses penyidikan di kejari hampir dua tahun menurut US, dan, benar ditangani sudah oleh 3 orang Kajari Sumedang,” tuturnya.
“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya ketika ada penetapan dua tersangka?,” imbuh Richard.
Richard mengaku heran, lantaran US yang saat itu sebagai saksi dimintai keterangan terus menerus dan BAP sampai subuh (dini hari).
Menurutnya, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama. Menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.
“Aneh, ini harus didalami dulu, saya akan membuka berkas lama. Karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022,” pungkasnya. (ROSKA)