BANDUNG INSPIRA – Seorang pria berinisial KS (60) ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 45 tahun yang menderita stroke. Pelaku ditangkap Polresta Tangerang pada Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami stroke, lalu mengenal tersangka melalui aplikasi TikTok. Korban menceritakan penyakitnya kepada KS (60).
Sang pelaku KS mengajak korban untuk berobat ke sumur keramat di belakang rumahnya. Korban pun menginap di rumah rumah KS yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Tangerang dan menginap selama 5 hari.
Namun, bukannya mendapat pengobatan, korban mendapatkan kekerasan seksual dari KS selama 5 hari tersebut.
Suami korban yang mendapati istrinya tidak dapat dihubungi lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
“Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12/2024),” papar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, dikutip dari Detik.com pada Senin (15/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Arief.
Tersangka dijatuhi pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman 12 tahun penjara. (Tina)**