• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mulai Tangani Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Tri Widiyantie 14 January 2026 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa 6 jaksa peneliti telah ditunjuk untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, atas nama tersangka MAF alias Resbob pada tanggal 14 Desember 2025,” ucapnya.

Resbob diduga melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Berkas perkara tersebut telah dikirim oleh penyidik Polda Jabar pada 6 Januari 2026.

“Dalam SPDP tersebut tersangka melanggar pasal 243 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara Resbob. Nur menambahkan bahwa penelitian tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan lebih lanjut. “Dan saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut,” pungkasnya.

Resbob ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan penegak hukum di Jawa Barat. (Bambang)**

Foto: Bambang/Inspira

Previous Post
Teras Cihampelas Kota Bandung Bakal Dibongkar, UMKM Disiapkan untuk Direlokasi
Next Post
Terminal Tipe C Akan Direvitalisasi, Angkot Bandung Beralih Jadi Feeder

Berita Lainnya

Terminal Tipe C Akan Direvitalisasi, Angkot Bandung Beralih Jadi Feeder
BERITA INSPIRA

Terminal Tipe C Akan Direvitalisasi, Angkot Bandung Beralih Jadi Feeder

14 January 2026
Teras Cihampelas Kota Bandung Bakal Dibongkar, UMKM Disiapkan untuk Direlokasi
BERITA INSPIRA

Teras Cihampelas Kota Bandung Bakal Dibongkar, UMKM Disiapkan untuk Direlokasi

14 January 2026
Sekda Bekasi Ikuti Groundbreaking Sekolah Rakyat Nasional, Progres Capai 10 Persen
BERITA INSPIRA

Sekda Bekasi Ikuti Groundbreaking Sekolah Rakyat Nasional, Progres Capai 10 Persen

14 January 2026
Seratus Ton Sampah Per Hari di Kota Bandung Sudah Mulai Ditangani
Uncategorized

Seratus Ton Sampah Per Hari di Kota Bandung Sudah Mulai Ditangani

14 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us