Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mulai Tangani Kasus Ujaran Kebencian Resbob
BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa 6 jaksa peneliti telah ditunjuk untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, atas nama tersangka MAF alias Resbob pada tanggal 14 Desember 2025,” ucapnya.
Resbob diduga melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Berkas perkara tersebut telah dikirim oleh penyidik Polda Jabar pada 6 Januari 2026.
“Dalam SPDP tersebut tersangka melanggar pasal 243 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara Resbob. Nur menambahkan bahwa penelitian tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan lebih lanjut. “Dan saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut,” pungkasnya.
Resbob ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan penegak hukum di Jawa Barat. (Bambang)**
Foto: Bambang/Inspira


