BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

Kejagung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina

YouTube: Kejaksaan RI

BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Agung mengumumkan adanya dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 pada Rabu (26/02/2025) malam.

“Perkara ini terus berkembang seiring dengan waktu. Dalam perkembangannya ada fakta-fakta baru dan alat bukti baru yang ditemukan. Pada hari ini Rabu tanggal 26 Februari 2025 telah dilakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dan pemeriksaan saksi terhadap dua orang,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus

“Yaitu yang pertama Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Yang kedua dilakukan pemeriksaan adalah Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

Kedua orang tersebut awalnya akan dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tanpa adanya alasan. Maka, penyidik kemudian melakukan tindakan jemput paksa keduanya untuk diselidiki.

“Oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Pemeriksaan maraton terhadap kedua saksi dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana bersama ketujuh tersangka sebelumnya.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” lanjut Qohar dalam konferensi pers.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya sehat secara jasmani dan rohani. Keduanya kemudian akan ditahan terlebih dahulu selama 20 hari ke depan.

“Pada malam ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Artikel Lainnya :  Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional KBB Tinggi, Pemda Klaim IPH Turun

MK dan EC atas persetujuan tersangka RS untuk membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. MK juga memberikan persetujuan kepada C untuk mencampur RON 88 dengan RON 92. Pengoplosan ini dilakukan di PT Orbit Terminal Merak milik GRJ dan MKAR. Selain itu, MK dan EC diduga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot, yang seharusnya dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung dalam jangka waktu panjang agar memperoleh harga yang wajar.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dengan berbagai praktik korupsi dalam kasus minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Korupsi ini merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kerugian ini hanya pada 2023 saja sehingga kemungkinan bisa lebih besar dari angka tersebut. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.