KARAWANG INSPIRA – Jasa Raharja Karawang terus berupaya menjalin hubungan kemitraan yang harmonis serta melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan CRM dan DTD (Door to Door) kepada pengusaha otobus dan pemilik kendaraan angkutan umum.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas Jasa raharja Karawang secara berkala dan konsisten. Hal tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus maupun seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada diwialayah kabupaten karawang..
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Dalam kegiatan tersebut petugas Jasa Raharja terus rutin berkala dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan