• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
DAERAH, BERITA INSPIRA, TERPOPULER, TRAVEL

Kebun Binatang Bandung Masih Menunggak, Pemkot Bandung Amankan Aset

Tri Widiyantie 26 July 2023 0 Comments

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung terkait sewa menyewa.  binaPasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

  1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
  2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.
  3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
  4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
  5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
  6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia
(PKBSI).

“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” ujarnya.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut.

“Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, ” jelas Ema.

Soal isu alih fungsi, Ema menangkal hal tersebut. Kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan.

“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” imbuhnya. (ayunda)*

Previous Post
GOOD NEWS! Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun
Next Post
Ganjar Noor Gandeng Pojok Musik Bersenandung Dalam Konser Belada

Berita Lainnya

Mabes Polri Supervisi Pos Terpadu Nagreg, Kapolresta Bandung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik
BERITA INSPIRA

Mabes Polri Supervisi Pos Terpadu Nagreg, Kapolresta Bandung Pastikan Kesiapan Jalur Mudik

15 March 2026
Ribuan Warga Serbu Gerakan Pasar Murah di Baleendah, 25.000 Liter Minyak Goreng dan 3 Ton Beras Ludes
BERITA INSPIRA

Ribuan Warga Serbu Gerakan Pasar Murah di Baleendah, 25.000 Liter Minyak Goreng dan 3 Ton Beras Ludes

15 March 2026
Awas! Cuaca Ekstrem Tingkatkan Potensi Bahaya Saat Puncak Arus Mudik di Nagreg 
BERITA INSPIRA

Awas! Cuaca Ekstrem Tingkatkan Potensi Bahaya Saat Puncak Arus Mudik di Nagreg 

15 March 2026
Hingga Sabtu Malam, 20 Ribu Kendaraan Pemudik Lintasi Nagreg 
BERITA INSPIRA

Hingga Sabtu Malam, 20 Ribu Kendaraan Pemudik Lintasi Nagreg 

15 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us