KBRI London Laporkan Bonnie Blue Atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
BANDUNG INSPIRA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengambil langkah tegas dengan melaporkan bintang film asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal sebagai Bonnie Blue, kepada otoritas setempat. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan aksi pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.
Insiden tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 lalu dan memicu kemarahan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam konten tersebut, Bonnie terlihat menggunakan bendera Indonesia secara tidak pantas, yang dinilai merendahkan kehormatan simbol negara.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo (Yoyok), mengonfirmasi bahwa pemerintah langsung bertindak begitu mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
”Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat,” ujar Yoyok pada Selasa (23/12/2025).
Bonnie Blue diketahui memiliki rekam jejak pelanggaran hukum yang cukup serius di Indonesia sebelumnya:
– Kasus di Bali: Ia sempat diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran yang dilakukannya di Bali.
– Deportasi: Setelah proses hukum selesai, ia dideportasi dan dipulangkan ke Inggris.
– Penangkalan 10 Tahun: Terhitung sejak 12 Desember 2025, Imigrasi Indonesia resmi menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun. Dengan sanksi ini, Bonnie dilarang keras memasuki kembali wilayah Indonesia hingga tahun 2035.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelaporan di London ini merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah negara dan memberikan pesan tegas bahwa setiap bentuk pelecehan terhadap simbol negara akan diproses secara hukum. (Himaya)**
Foto: Instagram @bushcoo


