Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka
BANDUNG INSPIRA – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. Hari ini, Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung membuat langkah signifikan: mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan keputusan itu diambil setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan berbagai saksi, termasuk saksi ahli, menjadi bagian penting dari proses ini.
“Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, surat, dan barang bukti yang diterima tim penyidik, hari ini kami tetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” jelas Nurcahyo.
Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, sedangkan pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam. Hari ini, pemeriksaan ketiga dilakukan. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus dugaan korupsi ini sudah menjerat empat tersangka lain terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Keempat tersangka sebelumnya adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021;
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem;
4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dalam rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, kasus ini semakin menjadi sorotan publik, sekaligus menambah dinamika panjang proses hukum yang menyelimuti proyek digitalisasi pendidikan yang sempat menuai pujian dan kontroversi itu. (Tim Berita Inspira)**
Keterangan foto:
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @nadiem_makarim


