BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

KAI Commuter Rutin Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Perlintasan Sebidang, Anne Purba: Tingkatkan Keselamatan

BANDUNG, INSPIRA – Maraknya kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api belakangan ini, membuat pihak KAI Commuter prihatin. Pihaknya menyayangkan dengan banyaknya kejadian kecelakaan di perlintasan liar dan tidak terjaga.

Untuk menekan kejadian tersebut, KAI Commuter terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

“Dengan menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) yang secara rutin setiap bulannya untuk melakukan sosialisasi ini,” kata Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Jumat (9/2/2024).

“KAI Commuter berharap dengan kegiatan rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara khususnya di perlintasan sebidang,” imbuh Anne Purba.

Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api, hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Saat ini KAI Commuter mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya setiap harinya, tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkakan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang,” beber Anne Purba.

Dikatakan Anne, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 berbunyi ‘Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api’.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dijelaskan kewajiban pengemudi kendaraan ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, diantaranya :
1. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain;
2. Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI Commuter juga berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya. *(roska)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.