BANDUNG INSPIRA – Juru bicara atau jubir Tim Nasional pasangan calon presiden nomor satu, Anies Baswedan dan Muhaimid Iskandar (AMIN), yang merupakan anggota legislatif dari partai NasDem, Nurindra B Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023).
Mengutip dari CNN Indonesia, kabar mengenai penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf.
“Iya betul, Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di kejaksaan jaktim, hari ini” ujarnya pada Rabu (27/12/2023).
Dengan kasus penggelapan pajak yang diduga merupakan perkara lama yang sebelumnya pernah menyeret nama Indra akibat praktik transaksi dengan perusahaan sebelumnya.
Berdasarkan informasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputara menyebutkan tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Timur Nomor: PRINT -25/M.1. 13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Indra ditangkap dengan dugaan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
Sebelumnya, Indra juga pernah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada tahun 2020. Polisi sudah berulang kali memanggil Indra untuk diperiksa, tetapi terlapor kerap tidak datang.
Saat ini, Indra telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Cipinang, Jakarta. (Tiaranissa)**