BERITA INSPIRANASIONAL

Jokowi Sahkan UU Baru Tentang Kementerian Negara

BANDUNG INSPIRA – Dilansir dari beberapa sumber, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengesahan Undang-Undang (UU) nomor 61 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tentang kementerian Negara pada hari Selasa (15/10/2024).

Dalam isinya, presiden diberikan kebebasan wewenang dalam  pembentukan kementerian dan perubahan organisasi pemerintahan yang lebih fleksibel.

Undang-undang baru ini bisa diterapkan oleh Prabowo Subianto selaku presiden yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Dilansir dari berita sebelumnya, Prabowo telah merencanakan pembentukan 10 kementerian baru untuk periode 2024-2025.

Berdasarkan Pasal 15 dari UU ini, rencana pembentukan bisa segera terlaksanakan.

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” jelas Pasal 15.

Hal itu dilakukan dengan tetap berkaitan antar berbagai urusan pemerintah yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup uarusan pemerintahan,” bunyi Pasal 6A. (Halfa Gia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.