BERITA INSPIRA TVBERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Jelang Harsiarda 2023, Roadshow Seminar Digelar di Tujuh Kota dengan Tema: Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu

BANDUNG INSPIRA – Jelang Hari Penyiaran Daerah (HARSIADA) 2023 Diskominfo Jabar berkolaborasi bersama KPID Jabar menggelar sebuah rangkaian acara digelar lewat Roadshow Seminar tujuh kota dan Kota Bandung menjadi kota perdana yang mengusung tema ‘Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu’. Diisi oleh para praktisi handal dibidang penyiaran dan politik, kampus Unpad dipilih sebagai lokasi yang dihadiri oleh para mahasiswa, terutama yang akan menjadi pemilih pemula. 

Gejolak politik jelang pemilu 2024 menjadi tema panas yang berlangsung pada seminar perdana tersebut, dimana tiga narasumber yakni Ketua KPID Jabar Adyana Slamet, Peneliti Dadang Rahmat Hidayat dan Ketua ATDSI Gilang Iskandar, membawakan presentasi dengan sudut pandang yang berbeda. Dan kehaidiran lembaga penyiaran atau media menjadi benang merah pada seminar yang disajikan untuk mendukung suksesnya pemilu 2024.

Gilang Iskandar selaku Sekjen ATVSI mengungkapkan stasiun televisi menjadi penghubung yang berkontribusi dalam mensukseskan pemilu. “Karena menjadi konfigurasi hubung antara penyelenggara pemilu, pemilih dan peserta pemilu,” tuturnya.

Gilang juga menyebutkan plus minusnya siaran pemilu di televisi, untuk sisi positifnya yaitu peserta pemilu bisa melakukan Komunikasi politik seperti iklan, pidato, propaganda, berita dan lainnya kepada pemilih agar dapat citra positif, simpati, melakukan persuasi, mempengaruhi dan membentuk opini publik.

“Selain itu juga pemilih dapat informasi, pengetahuan, pemahaman akan peserta pemilu yang akan diputuskan untuk dipilih seperti program, profil dan lainnya,” kata Gilang.

Sementara untuk sisi negatifnya, lanjut Gilang, antara lain, ambisi meraih dukungan yang berlebihan sering membuat konten komunikasi politik peserta pemilu terjebak kepada black campaign bukan negative campaign.

“Dan juga sisi negatif lainnya yaitu kepentingan tertentu dari stasiun TV dan atau orientasi politik pemilik statius TV sering membuat konten siarannya menjadi tidak netral, tidak berimbang, tidak berimbang, bias, tidak proporsional,” jelasnya.

Lebih jauh Dadang juga mengulas terkait premis siaran pemilu di televisi, dikatakannya ada tiga faktor yaitu ada tekanan dari jurnalistik, pemilik modal, dan pengiklan. Sedangkan yang kedua berita yang keluar dari redaksi merupakan titik keseimbangan dari berbagai kepentingan tersebut. “Ketiga, akibatnya bias dalam pemberitaan pada masa kampanye dapat terjadi, seperti distorsi informasi, dramatisasi fakta, framing berita, dan propaganda politik,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Politik, Dadang Rahmat Hidayat memaparkan kecenderungan dan praktek media di Indonesia dari masa ke masa selalu menjadi fokus perhatian yang menarik.

“Hal itu karena indepedensi kecenderungan dan praktek media di sebuah negara dipengaruhi berbagai faktor termasuk diantaranya kondisi poliitk di negara tersbeut. Jadi, indendensi, kecenderungan dan praktek media di Indonesia jika dikaji dapat terjadi perubahan dari masa kemasa,” jelasnya.

Disamping itu juga, Dadang mengutarakan terkait keberpihakan media terhadap para calon yang bersaing di ajang pemilihan umum. Sejauh ini menurutnya, peran media tida sepenuhnya membuat tokoh atau apara calon menjamin menang di pemilu.

“Tidak sedikit partai yang sudah mengeluarkan budget besar untuk iklan di media atau promo, namun tidak menjamin memenangkan pemilu. Dan sebaliknya, karena itu banyak faktor yang akhirnya dapat mendukung kemenangan dari calon itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet membeberkan perihal bagaimana posisi KPI dalam UU Pemilu. Diuraikan Adyana sebelumnya deskripsi KPI di UU Pemilu No. 08/2012 ada di pasal 100 yang menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.

“Dan sekarang diringkas kembali dengan menggunakan deskripsi KPI di UU Pemilu No. 07/2017 tertuang dalam pasal 296 yang berisikan Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak,” terangnya.

Lebih detail, Adyana juga menjelaskan perihal fungsi politik media, dimana diantaranya media sebagai penyedia informasi, peran media dalam pengekspresikan, memproduksi, dan menyebarkan informasi, ideologi, dan nilai-nilai ke struktur sosial yang lebih luas merupakan hubungan penting antara masyarakat dan media.

“Yang kedua juga, media berfungsi sebagai agenda setting. Media memilih, memilah, mengorganisasi dan menakankan konten berita yang ditentukan berdasarkan subjek yang signifikan untuk diperbincangkan oleh publik,” papar Adyana.

Selain itu, sambungnya, media juga memiliki fungsi legimitasi sebuah rejim, fungsi terakhir yaitu sebagai alat legimitasi rezim yang sedang berkuasa. Dimana, media bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan norma-norma umum yang dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Sehingga masyarakat tersebut dapat menerima dan berkontribusi dalam satu sistem politik yang terlegitimasi.

Sebelumnya, Kabid IKP Diskominfo Jabar, Faiz Rahman sekaligus membuka acara Roadshow Seminar, dalam sambutannya ia mengatakan komitmen Diskominfo Jabar untuk terus berupaya dalam mengedepankan literasi penyiaran.

“Jangan sampai  masyarakat Jawa Barat tidak terdedukasi, karena peran digital sudah masuk ke era penyiaran,” tegasnya.

Untuk itu, paparnya Diskominfo Jabar berkolaborasi dengan KPID Jabar untuk memperingati hari penyiaran daerah.  “Kita hadir mencari solusi bagaimana caranya lembaga penyiaran kita selamat dengan berbagai strategi, satu tahun kita konsisten mendukung hadirnya  peringatan penyiaran. Kita hadirkan mahasiswa agar ada regenerasi dan ada transfer ilmu, mudah-mudahan kedepannya akan terus bersinergi. Karena kalau tidak kita mulai dengan siapa lagi mereka mendapatkan warisan ilmu,” katanya.

Yang jelas kami disini tegaskan lagi untuk terus berkomitmen dan berpihak pada penyiaran di Jawa Barat khususnya,” tandas Fariz. 

Rangkaian Roadshow Seminar merupakan kegiatan yang digelar di tujuh kota selama dua pekan antara lain diawali di Fikom Unpad Jatinangor pada Selasa (23/6/2023), Universitas Gunadharma (Depok) Rabu (24/6/2023), Kampus UMMI (Sukabumi) pada Rabu (24/6/2023), STAI AL BADAR (Purwakarta) pada Kamis (25/6/2023), RCTI Cirebon Senin (29/6/2023), Radar Tasik TV pada Selasa (30/6/2023) dan Fisip Unpas pada Rabu (31/6/2023).

Seperti kita tahu Hari Penyiaran Daerah bermula dari pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. “Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu. Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu. (Tri Widiyantie) **

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.