KAB. CIAMIS INSPIRA – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada 12 Desember 2022, sekitar Pukul 02.00 Wib di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Lingkungan Nagrak Rt 01 Rw 10 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, antara Sepeda Motor Honda Sonic tanpa TNKB bertabrakan dengan Kendaraan Bus Sumber Jaya datang dari arah berlawanan, kemudian Kend Bus tersebut banting stir kekanan bertabrakan kembali dengan Sepeda Motor Honda Sonic No. Pol. Z-6826-GI. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami Luka Berat dievakuasi ke RSUD Ciamis.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Ciamis, Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali beserta PJ Pelayanan Imam Cahyono, PJ Samsat Ciamis Irvan Pamiliana dan PJ Samsat Banjarsari Gilang Adriatama Putra, melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Ciamis, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang syah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Amnan Ghozali menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Amnan. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.