Bandung – Jasa Raharja Perwakilan Bandung memastikan jaminan korban tertemper KA di perlintasan 164 KM 156 + 876 Petak Jalan Cikudapateuh – Bandung pada hari Rabu sekitar jam 02.50 WIB.
Saat kejadian sepeda motor No Pol D 4096 ZBV menabrak lokomotif dinas relasi Bandung Kiara condong, dimana setelah kejadian di ketahui korban meninggal dunia, dengan identitas korban nama Krisna Wahyu Aji dengan alamat Pulerejo Rt.003 Rw.002 Kel. Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Taufik Widitomo selaku PJ Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Bandung menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban atas meninggalnya korban, dan semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Taufik juga menjelaskan bahwa santunan akan di serahkan oleh Jasa Raharja setempat di wilayah domisili korban.
Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharaja sebagai wujud Negara Hadir bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum melalui Jasa Raharja. Dan semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang di tinggalkan. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, tutup Taufik.