BANDUNG INSPIRA – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili Penanggung Jawab Samsat
Kabupaten Bandung I Soreang, Heru Kuntjoro bersama UPTD PKB Kabupaten Bandung
melaksanakan giat dalam hal mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19
Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Jasa Raharja Kabupaten Bandung melaksanakan pemasangan spanduk Berkeselamatan Kendaraan yang diterima
oleh Wisnu Kepala Sub Bagian TU UPTD PKB Kabupaten Bandung I Soreang.
Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan
memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan
kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan
berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.