BANDUNG INSPIRA – Hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar jam 18.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung Cirebon Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, antara sepeda motor dengan kendaraan Truk Fuso. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui merupakan Anggota Polsek Tomo selaku Panit 2 Binmas Polsek Tomo Kesatuan Polres Sumedang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Sumedang melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Sumedang dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris yang merupakan istri korban, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung Cirebon Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan “ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja, untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses penyerahan santunan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga perbankan”. Dodi juga menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk semakin peduli akan pentingnya membudayakan keselamatan berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas, berhati- hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan