BANDUNG INSPIRA – Jasa Raharja dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Aula Kantor Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cibitung Bpk Encun. S.Pd, Kasubag TU Samsat Kabupaten Bekasi Dudi Sopyan S.sos, Kapolsek Cibitung Akp. Suripno, Koramil Cibitung Peltu Puji Isworo beserta staf, Kapolsek Staf Bjb Bpk Hisyam Serta aparatur wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.
Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi, Ronald Pahala F. Sinaga bersama Kasubag TU Samsat Kabupaten Bekasi Bpk Dudi Sopyan menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ini.
Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.
Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya sampai dengan 2 tahun setelah sejak masa berlaku STNK nya habis.
Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November – 23 Desember 2022.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.