BANDUNG INSPIRA – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar No. 970/Kep.154-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I, Muhammad Yosep Zuanda, menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan dalam program ini sangat mudah. “Caranya, siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, lalu datang ke kantor Samsat terdekat. Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan,” Ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id
Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, maka secara otomatis tunggakan tersebut akan dihapus.
“Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja,” tambahnya.
Yosep juga mengajak seluruh warga terutama Kota Depok dan Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo manfaatkan kesempatan ini! Tunggakan dan denda pajak dinolkan. Bagi yang punya tunggakan, segera datang ke Samsat dan cukup bayar pajak untuk satu tahun saja. Ingat, kesempatan ini hanya berlangsung hingga 6 Juni 2025,” tegasnya.
Yosep juga mengingatkan bahwa setelah masa pembebasan tunggakan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo. Semua diberikan kemudahan,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan secara rutin. “Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan fasilitas,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, segera kunjungi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu yang ditentukan! (Dista Amelia)**