BANDUNG INSPIRA – Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru pada Minggu (16/3/2025). Bagi masyarakat yang kehabisan kuota pada periode sebelumnya disarankan untuk memantau jadwal penukaran agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menukar uang di bulan Ramadhan. Pendaftaran penukaran uang baru 2025 dapat dilakukan secara online melalui PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono menjelaskan bahwa masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara daring untuk dapat menukar uang pada tanggal yang sudah di tentukan.
“Untuk mengurangi crowded (kepadatan), kami tidak lagi menerima penukaran secara langsung tanpa pendaftaran online. Semua harus melalui aplikasi PINTAR kami, agar lebih tertata dan jelas informasinya,”Ujarnya dikutip dari Kontan.
Bank Indonesia telah melakukan penetapan jadwal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling jelang Lebaran 2025 sebagai berikut:
Periode I: Pemesanan dibuka Senin (3/3/2025) pukul 12.00 WIB, masa penukaran Selasa (4/3/2025) – Minggu (9/3/2025).
Periode II: Pemesanan dibuka Minggu (9/3/2025) pukul 09.00 WIB, masa penukaran Senin (10/3/2025) – Minggu (16/3/2025).
Periode III: Pemesanan dibuka Minggu (16/3/2025) pukul 09.00 WIB, masa penukaran Senin (17/3/2025) – Minggu (23/3/2025).
Periode IV: Pemesanan dibuka Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB, masa penukaran Senin (24/3/2025) – Kamis (27/3/2025).
Dikutip dari Kompas.com Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia ini dia syarat yang harus diperhatikan:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu pada bukti pemesanan.
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan pesanan.
4. Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
5. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
Bank Indonesia hanya akan melakukan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi sama atau berbeda. Penggantian uang ini hanya diberikan jika uang Rupiah yang ditukarkan masih dapat dikenali keasliannya.
Untuk NIK-KTP yang digunakan pemesanan hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran sebelumnya sudah terlewati. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi kas keliling.
Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp 4,3 juta pada setiap orang. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran diharapkan masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR BI melalui situs resmi Bank Indonesia. (Dista Amelia)**