• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

Jalani Sidang Perdana, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

InspiraTV 06 March 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (06/03/2025) dalam kasus korupsi impor gula.

Terlihat Tom menuju kursi sebelah kiri dan menyalami Anies Baswedan yang hadir dalam persidangan. Ia juga memeluk istrinya, Franciska Wihardja, sebelum duduk di kursi tersangka.

Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar rupiah dalam perkara kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016 lalu.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Tom menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian. Tom juga diduga memberi izin pihak swasta untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya di dalam negeri, meskipun produksi gula saat itu mencukupi.

Usai dakwaan tersebut dibacakan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Tom.

Begitu pula disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom. Menurut tim kuasa hukum, proses penyidikan perkara ini sudah cukup lama, sehingga hari ini sudah siap dibacakan eksepsi.

“Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” ungkap tim kuasa hukum.

Pengajuan eksepsi tersebut tak pelak membuat ramai ruang persidangan oleh tepuk tangan pengunjung sidang.

Jaksa kemudian meminta perpanjangan waktu hingga satu pekan ke depan untuk mengajukan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi tersebut. Namun, hakim meminta jaksa dapat menyelesaikannya pada Selasa (11/03/2025). Demikian pula sidang perdana ini ditutup dan akan ditunda hingga hari Selasa depan. (Rifqi Sibyan Kamil)**

Tagspengadilansidangtom lembong
Previous Post
Summarecon Mall Bandung Hadirkan THR Culinary Festival Hingga Berbagai Pertunjukan
Next Post
Di Tengah Lonjakan Popularitas, Dua Direktur Shell Mengundurkan Diri! Ada Apa?

Berita Lainnya

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us