Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar untuk Kompensasi Angkutan Lokal yang Tidak Dioprasikan Selama Musim Mudik Lebaran
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp6,5 miliar untuk kompensasi angkutan lokal yang terdampak relaksasi jalur mudik di sejumlah titik rawan kemacetan pada Lebaran 2026. Kendaraan seperti angkutan kota (Angkot), becak, delman yang beroperasi di kawasan Puncak, Lembang, Priangan, dan Pantura akan diistirahatkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dhani Gumelar, mengatakan bahwa kompensasi ini akan diberikan kepada mereka yang telah terdata, dengan masing-masing menerima Rp200 ribu per hari. “Pemberian kompensasi merata, setiap penerima mendapat Rp200 ribu per hari,” ucapnya.
Kompensasi akan diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening bank masing-masing penerima, yang dijadwalkan dilakukan pada medio Maret 2026. “Pembayaran dilakukan mulai tanggal 12 Maret secara bertahap via transfer bank langsung ke rekening penerima,” katanya.
Jadwal berhentinya operasional angkutan lokal seperti angkot, becak, dan delman pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 untuk kawasan jalur mudik. Sedangkan jalur wisata, dimulai pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Jumlah total penerima kompensasi ini mencapai ribuan, dengan rincian di Garut 6 becak dan 477 delman. Kemudian Kabupaten Tasikmalaya 38 becak, 189 becak motor dan 24 delman. Kabupaten Kuningan sebanyak 100 delman, Kabupaten Cirebon 557 becak.
Lalu Kabupaten Subang 99 becak, Kabupaten Bandung Barat 10 delman. Sementara di kawasan Puncak yang meliputi Kabupaten Bogor dan Cianjur, dari Bogor ada 2.068 angkot yang mendapatkan kompensasi. Serta 1.447 angkot dari Cianjur juga turut mendapatkan kompensasi serupa. Sedangkan kawasan Lembang, ada 777 angkota yang mendapatkan kompensasi.
Gubernur Dedi Mulyadi memastikan kendaraan lokal tersebut berhenti beroperasi selama tujuh hari, guna memastikan pelaksanaan mudik Lebaran 2026 berjalan lancar. “Saya sudah lapor ke Pak Kapolda, seluruh jalur mudik yang di situ ada angkot, becak, andong, dan berbagai hal lainnya yang mereka harus cari nafkah seminggu menjelang lebaran dan setelah lebaran, kami mengambil keputusan daerah, nanti mereka diliburkan selama satu minggu dan mendapatkan uang saku selama mereka satu minggu libur,” ujar Dedi.
Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas. Rata-rata kecepatan kendaraan di jalur Garut-Bandung melalui Limbangan-Malangbong meningkat menjadi 20-30 km per jam, dari sebelumnya hanya 10-20 km per jam pada 2024. Sementara itu, di jalur Garut-Tasikmalaya, kecepatan kendaraan naik menjadi 30-40 km per jam dibandingkan sebelumnya 20-30 km per jam.
Kebijakan meliburkan angkutan lokal pun kembali dipertahankan pada musim mudik tahun ini untuk menjaga kelancaran mobilitas jutaan pemudik yang melintasi Jawa Barat. (Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


