BERITA INSPIRANASIONALNIAGAPEMERINTAHANTERPOPULER

Isu Dugaan Emas Palsu PT Antam! Begini Penjelasan Kapuspenkum Kejaksaan Agung

arahkita.com

BANDUNG INSPIRA – Beredar sebuah isu yang mengejutkan masyarakat terkait dugaan penjualan emas palsu oleh PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia. Isu ini pertama kali mencuat lewar sebuah postingan di X yang menyebutkan keraguan terhadap kualitas emas yang dijual oleh PT Antam atau emas-emas buatan BUMN tersebut. Postingan tersebut menyebarkan kekhawatiran bahwa masyarakat tidak bisa lagi mempercayai jaminan emas dari PT Antam karena adanya beberapa kejadian yang menambah ketakutan akan kualitas barang yang dipasarkan.

Keraguan masyarakat terhadap PT Antam semakin menguat setelah mengingat kasus korupsi yang melibatkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Permunian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2021 sebagai tersangka perkana dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Ia mengkonfirmasi bahwa emas yang tercap dengan logo PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam itu bukanlah emas palsu. Menurut Ketut, emas yang terlibat dalam kasus tersebut adalah emas asli yang diperoleh melalui jalur illegal yakni dari penambang-penambang liar yang tidak terdaftar. Emas ini dicampurkan dengan emas legal sehingga terjadi penurunan harga dan volume emas yang berlebih di pasaran.

Postingan tersebut berisi informasi yang tak valid dan dianggap hoaks. Emas yang beredar luas adalah emas asli. Namun, pencampuran antara emas legal dan ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena menyebabkan ketidakstabilan harga dan ketidaksesuaian dengan nilai pasar yang sesungguhnya. Hal inilah yang membuat publik merasa dirugikan dan semakin memperburuk kepercayaan publik.

Artikel Lainnya :  Gubernur Ridwan Kamil Lantik 174 Pengurus Masjid Raya Al Jabbar

“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ungkap Ketut dalam Antara.

Menyikapi isu ini, Nico Kanter sebagai Direktur Utama PT Antam membantah dengan tegas tuduhan penjualan emas palsu terhadap perusahaan mereka. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Nico menyatakan bahwa seluruh produk emas yang dipasarkan oleh PT Antam adalah emas asli yang diproses dengan cara yang tersertifikasi. Ia juga menambahkan bahwa proses produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat hanya mampu menghasilkan sekitar satu ton emas per tahun dan tidak mengenakan biaya tambahan untuk branding atau lisensi.

Nico meyakinkan bahwa cap yang diberikan pada emas Antam bertujuan untuk meningkatkan nilai jual produk saja. PT Antam juga bekerja sama dengan London Bullion Market Association (LBMA), yang dikenal sangat ketat dalam melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan emas di seluruh dunia. Menurutnya, seluruh produk yang dijual PT Antam telah melalui serangkaian proses yang sesuai dengan standar internasional.

Meskipun PT Antam membantah adanya penjualan emas palsu, Kejaksaan Agung tetap menilai bahwa tindakan mencampurkan emas legal dan ilegal merupakan perbuatan yang merugikan negara. Proses yang tidak transparan ini memberikan dampak negatif pada harga dan kestabilan pasar emas. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan publik terhadap perusahaan BUMN ini bisa dipulihkan. (Deyvanes Nuruwe)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.