BERITA INSPIRAINTERNASIONALNASIONAL

iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penyebabnya

Foto: iPhone 16

BANDUNG INSPIRA – Sebulan setelah perilisan, iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia. Pelarangan ini dilakukan karena Apple belum memenuhi syarat yang telah di tentukan.

“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” Ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang pada hari Selasa (8/10/2024) .

Lebih lanjut, agus mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Pemenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Saluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, perhitungan TKDN dapat dilakukan dalam tiga skema.

Dari tiga skema itu, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, Apple telah mendapatkan TKDN, namun masa berlakunya sudah habis sehingga perlu diperpanjang namun terhambat karena komitmen terhadap realisasi investasi dari Apple.

“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp1,48 Triliun, dari komitmen investasi Rp1,71 Triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp235 Miliar,” jelas Menperin.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan lain yang membuat perilisan iPhone di Indonesia masih belum terjadi sebab Apple meminta insentif yang terlampau besar.

“Tax Holiday yang diminta Apple terlampau besar, yaitu selama 50 tahun,” Kata Budi

Sekedar informasi, insentif tersebut telah diberikan Vietnam kepada Apple. (Halfa Gia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.