BERITA INSPIRAEducationPEMERINTAHANPendidikanTERPOPULER

Inilah Persyaratan Pendaftaran Kartu Peserta KIP!

Foto: Good News From Indonesia

BANDUNG INSPIRA-  Program KIP yang baru saja dibuka pada Selasa (4/2/25), penerima KIP kuliah tersebut telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan bantuan biaya untuk pendidikan, tunjangan hidup serta mendapat pendampingan. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang tercantum secara resmi dalam Laman Resmi Republik Indonesia, berikut persyaratannya:

1. Lulusan SMA/SMK/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024,2023, dan 2022

2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun 

3. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor PokokSekolah Nasional (NPSN), dan NIK ( Nomor Induk Kependudukan) yang valid.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

6.Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

7. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Artikel Lainnya :  Jawa Barat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 13 Kali Berturut-turut

8.Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Dilansir dari indonesia.go.id, untuk bantuan uang saku besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000. Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi  penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.

Mahasiswa yang mendapatkan KIP akan ditanggung biaya dari awal masuk hingga menyelesaikan program studi,untuk itu masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri. Proses seleksi berlangsung, jika peserta harus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah. (Salsa Solihatunnisa)**

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.