JAKARTA INSPIRA,- Pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar open house saat Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor B/123/M.KT.02/2022, tanggal 19 April 2022.
Isi tersebut tercantum dalam SE sebagai berikut:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Bersama ini disampaikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk:
(1) Memberikan kesempatan cuti kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah
(2) Memastikan bahwa seluruh pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi virus corona disease lengkap, termasuk vaksinasi booster
(3) Memastikan bahwa seluruh pejabat dan/atau pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
(4) Memerintahkan seluruh pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya selalu displin menerapkan protokol kesehatan
Sebelumnya juga telah dikeluarkan Surat Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tentang Arahan Presiden terkait Ramadan dan Idul Fitri. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2022, sebagai berikut:
Menindaklanjuti Arahan Presiden pada tanggal 23 Maret 2022, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan.
2. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H. (RED)