Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius: pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektar dalam kurun waktu 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, saat menghadiri forum United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (4/11/2025).
Menhut Antoni menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya sekadar formalitas hak masyarakat adat, tapi bagian integral dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan lingkungan serta memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa sejak Maret 2025, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Target 1,4 juta hektar ini pun diinisiasi menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujar Antoni dalam sambutannya.
Dengan langkah tersebut, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui peran aktif masyarakat adat sebagai penjaga kawasan hutan, sekaligus memperkuat strategi lingkungan nasional dalam lima tahun ke depan. (Fahmi) **
Sumber: Kementerian Kehutanan RI


