Indonesia Galang Dukungan Royalti Digital di Forum China-ASEAN, Teken MoU Baru dengan CNIPA
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Indonesia terus memperkuat posisi di kancah internasional lewat diplomasi kekayaan intelektual. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Indonesia dalam The 16th China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices Meeting di Xi’an, China, pada Minggu (26/10/2025).
Dalam forum tersebut, Supratman meminta dukungan Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia yang akan diajukan pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember mendatang. Usulan tersebut berjudul “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment”.
“Kami sangat menghargai dukungan Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” ujar Menteri Supratman.
Supratman menegaskan, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui visi ASTA CITA. Pemerintah tengah memodernisasi regulasi, termasuk revisi UU Desain Industri dan Hak Cipta, serta mendorong kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan bagi UMKM dan wirausaha lokal.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, tapi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing, memberdayakan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, yang menyatakan komitmen Tiongkok untuk mempelajari dan mendukung proposal Indonesia di sidang SCCR mendatang.
Pertemuan ke-16 ini menjadi wadah penting dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara ASEAN dan Tiongkok, termasuk penyusunan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang akan memperkuat kolaborasi di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (27/10/2025), Menteri Hukum RI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan CNIPA, menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Juni 2024.
“MoU ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual. Kolaborasi ini akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Supratman.
Kerja sama tersebut meliputi paten, desain industri, merek, indikasi geografis, hingga pertukaran praktik terbaik dan pengembangan SDM. Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi fokus utama kolaborasi baru ini.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA untuk mempercepat proses pemeriksaan paten lintas negara. (Syahra)**
Sumber foto: Instagram resmi Kemenkum RI


