ARTIKEL LAINNYABERITA INSPIRAFAKTA - HOAKSNASIONAL

Indonesia Darurat Penghulu! Ko Bisa?

BANDUNG INSPIRA – Kemenag menyampaikan kondisi darurat Indonesia yang mengalami kekurangan peran penghulu. Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, menyampaikan bahwa kondisi darurat ini terjadi karena kebutuhan jabatan fungsional secara nasional seharusnya mencapai 16.263 orang namun saat ini hanya tersedia sebanyak 9.054 penghulu.

“Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang,” sambungnya.

Menurut Zainal kondisi ini memprihatinkan karena banyak penghulu yang harus melayani lebih dari satu KUA kecamatan. Lanjutnya hal ini juga terjadi karena banyak penghulu yang wafat pada saat pandemi covid-19 lalu.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa pihaknya turut berusaha memenuhi kekurangan pada peran penghulu. Untuk tahun ini, mereka berhasil menambah 950 penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Insyaallah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalir PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang,” lanjutnya.

Zainal menjelaskan bahwa peran penghylu sangat penting untuk membantu negara dalam banyak hal. Penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga serta mediator perkawinan. Penghulu juga turut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat dan pengintergasi data keagamaan.

Gaji dan Tunjangan Penghulu di Indonesia

Keterbatasan jumlah penghulu tentunya berdampak pada terhambatnya pernikahan dan pengurusan administratif pernikahan di Indonesia.

Menurut Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, para penghulu nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan fungsional. Penghulu yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Perpres tersebut, besaran tunjangan fungsional penghulu antara lain sebagai berikut.

  • Penghulu Madya memperoleh tunjangan sebesar Rp500.000
  • Penghulu Muda memperoleh tunjangan sebesar Rp350.000
  • Penghulu Pertama memperoleh tunjangan sebesar Rp260.000

Selain tunjangan fungsional, penghulu juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan Permenag No. 51 tahun 2014, besaran tunjangan kinerja penghulu antara lain sebagai berikut.

  • Penghulu Madya: Rp3.855.000
  • Penghulu Muda: Rp.2.915.000
  • Penghulu Pertama: Rp2.535.000

Selain itu, gaji pokok yang diterima oleh penghulu memiliki perbedaan besaran yang bervariasi tergantung pada daerah atau provinsi masing-masing. (MIA)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.