BANDUNG INSPIRA – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
Diskon diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang akan ditimpa beban baru pada awal 2025 mendatang; kenaikan PPN jadi 12 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan diskon tarif listrik ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik.
“Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Dilansir dari CNN, Sri Mulyani menyebut akan ada 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mendapatkan diskon ini.
Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus lainnya untuk mendukung kelompok rumah tangga, pekerja, dan UMKM.
Untuk rumah tangga, disalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari-Februari 2025 kepada 16 juta penerima manfaat.
Untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, bagi UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2025 dan membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. (Lailatul Latifah)**