BANDUNG INSPIRA – Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memiliki keutamaan besar dalam kehidupan spiritual seorang muslim. Namun, bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa uzur syari, Islam memberikan peringatan keras.
Dalam sebuah ceramah, Ustaz Khalid Basalamah membahas mengenai ancaman berat bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur syari. Ia mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (No. 1986), ketika Rasulullah dalam mimpinya diperlihatkan berbagai bentuk siksaan di neraka. Salah satunya adalah sekelompok orang yang digantung terbalik dengan mulut terkoyak dan mengeluarkan darah. Ketika Rasulullah bertanya siapa mereka, Malaikat Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya.”
Lebih lanjut, Ustaz Khalid mengutip pendapat ulama Imam Adz-Dzahabi yang menegaskan bahwa dosa meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan lebih buruk daripada berzina atau meminum khamr. Perbuatan tersebut bahkan membuat seseorang dianggap zindiq atau rusak agamanya.
“Jadi kalau Anda sudah tahu zina dosa besar, minum khamr/minuman keras dosa besar, maka meninggalkan puasa tanpa uzur lebih besar daripada itu. Bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq atau orang yang rusak agamanya,” ujar Ustaz Khalid.
Ia juga mengutip dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (5/265) yang menegaskan bahwa seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan dengan keyakinan bahwa itu diperbolehkan, maka ia wajib dihukum mati. Apabila dia orang fasiq maka harus dihukum karena berbuka di siang hari Ramadan.
“Jadi kalau ada orang sengaja mengatakan tidak ada puasa Ramadan, dia menganggap itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah, maka ini dihukum nyawa karena dia menganggap halal dan membolehkan melanggar apa yang Allah wajibkan,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Buya Yahya juga menyebutkan dosa meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja adalah dosa yang sangat besar.
“Begitu banyak orang fasiq, yang di rumah puasa, tapi di luar rumah tidak berpuasa. Bahkan begitu mudahnya orang meninggalkan puasa Ramadan, seolah-olah ini adalah dosa kecil, padahal dosa yang sangat besar,” jelas Buya Yahya.
Dengan ini, puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Orang yang dengan sengaja menolak kewajiban ini atau menganggapnya tidak perlu dijalankan berarti telah melanggar ketetapan Allah secara terang-terangan. Hukuman berat yang disebutkan oleh para ulama menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari meninggalkan ibadah ini tanpa uzur yang sah. (Rifqi Sibyan Kamil)**