BERITA INSPIRADAERAHNASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Hati-Hati! Sindikat Pemalsu STNK Beraksi, Begini Modusnya

Mohamad Andi Bintang

BANDUNG INSPIRA – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan spesialis pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. salah satu pelaku mengaku sebagai Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dalam video rekaman yang diambil oleh salah satu petugas kepolisian saat melakukan penangkapan, terlihat proses penindakan terhadap para pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Dua buah printer, Satu mesin laminating, Satu unit laptop, Satu cap berlambang Tribrata Polri, Sembilan unit kendaraan roda empat, dan Beberapa dokumen pendukung lainnya.

Pada kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pemilik rental mobil yang kendaraannya diduga dibawa kabur ke daerah Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Namun, statusnya sudah berpindah tangan ke salah satu warga setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa plat nomor kendaraan yang terpasang bukanlah yang asli. Selain itu, nomor polisi pada STNK tidak sesuai dengan nomor rangka kendaraan tersebut. Ketika STNK ditunjukkan oleh pelaku diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa dokumen tersebut palsu.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa pelaku utama, Hasanudin, mengaku sebagai Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara dan merasa memiliki hak untuk mengeluarkan STNK tersebut.

“Pelaku atas nama Hasanudin mengklaim dirinya sebagai Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara dan menganggap berhak mengeluarkan STNK palsu ini,”Ujarnya.

Diketahui bahwa pelaku menjual STNK palsu dengan harga cukup bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Aksinya ini berlangsung selama lima tahun dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan pastikan legalitas dokumen yang dimiliki agar tidak menjadi korban sindikat pemalsuan STNK. (Dista Amelia)**

Artikel Lainnya :  Resmi Jadi Pj Bupati KBB, Arsan latif Enggan Tinggal di Perumahan Elite

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.