• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
ARTIKEL LAINNYA, DAERAH

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

Tri Widiyantie 12 January 2026 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin (12/1/2026). Hakim tunggal Agus Komarudin menilai penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sesuai prosedur.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (12/1/2026).

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Agus Komarudin mengatakan sebelum penetapan tersangka termohon dalam hal ini Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli. Serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 item.

“Tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” ungkap dia.

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum. Sedangkan dalil pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka tidak berdasar.

Usai persidangan, Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Erwin mengaku kecewa putusan hakim yang menolak gugatan kliennya. Sebab hakim tidak mempertimbangkan menyangkut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak diberikan ke kliennya.

Selain itu, pihaknya menduga bahwa SPDP tidak pernah dibuat oleh Kejari Bandung. Ia menilai hal itu melanggar di KUHAP. “Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami,” kata dia.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130, ia menyebut penyidik harus memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka. (Bambang)**

Foto: Bambang/Inspira

Previous Post
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
Next Post
Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

Berita Lainnya

Kordinasi KPK dan Pemkot Bandung Cegah Tindak Pidana Korupsi dia Wilayah Pemerintahan
BERITA INSPIRA

Kordinasi KPK dan Pemkot Bandung Cegah Tindak Pidana Korupsi dia Wilayah Pemerintahan

11 March 2026
Cabe Merah Tanjung dan Minyak Curah Meroket Mendekati Indulfitri
BERITA INSPIRA

Cabe Merah Tanjung dan Minyak Curah Meroket Mendekati Indulfitri

11 March 2026
Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet
Uncategorized

Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet

10 March 2026
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi H-3 Idulfitri
BERITA INSPIRA

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi H-3 Idulfitri

10 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us