Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
BANDUNG INSPIRA – Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin (12/1/2026). Hakim tunggal Agus Komarudin menilai penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sesuai prosedur.
“Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (12/1/2026).
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Agus Komarudin mengatakan sebelum penetapan tersangka termohon dalam hal ini Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli. Serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 item.
“Tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” ungkap dia.
Hakim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum. Sedangkan dalil pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka tidak berdasar.
Usai persidangan, Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Erwin mengaku kecewa putusan hakim yang menolak gugatan kliennya. Sebab hakim tidak mempertimbangkan menyangkut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak diberikan ke kliennya.
Selain itu, pihaknya menduga bahwa SPDP tidak pernah dibuat oleh Kejari Bandung. Ia menilai hal itu melanggar di KUHAP. “Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami,” kata dia.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130, ia menyebut penyidik harus memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka. (Bambang)**
Foto: Bambang/Inspira


