BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Majelis Hakim Memvonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

vonis hukuman richard eliezer 1 tahun 6 bulan

BERITA INSPIRA – Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Usai pembacaan vonis dan sidang resmi ditutup, LPSK terlihat langsung mengerubungi Eliezer dan mengawalnya keluar ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini agar memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: https://inspira.tv/bahaya-mana-rokok-vs-vape/

Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kemudian Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Selain itu, perbuatannya juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Dia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.

 

-Prise

sumber foto: Gatra.com

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.