• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Habiburokhman Bantah Isu Keliru Soal Pasal Kontroversial KUHAP Baru

InspiraTV 20 November 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di publik mengenai pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah tidak tepat. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025), sehari setelah RUU KUHAP resmi disahkan.

Menurut Habiburokhman, sebagian besar tudingan yang berkembang berasal dari penafsiran yang tidak utuh dan potongan informasi yang menyebar luas di media sosial. Ia meminta masyarakat merujuk langsung pada naskah resmi yang telah dipublikasikan DPR.

“Ini bukan berita bohong, tetapi penjelasan yang tidak tepat dan beredar masif. Karena itu kami menyampaikan klarifikasi melalui rekan-rekan media,” ujarnya.

Penyelidik Dianggap Bisa Menangkap Tanpa Konfirmasi?

Salah satu isu yang paling ramai dibahas adalah anggapan bahwa Pasal 5 KUHAP baru memberi kewenangan kepada penyelidik untuk menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita barang bukti meskipun tindak pidana belum terkonfirmasi.

Habiburokhman membantah tegas pandangan tersebut.

“Pernyataan itu tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan pada penyelidikan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyelidik hanya dapat melakukan tindakan tersebut atas perintah penyidik. Pengaturan ini disebut dibuat untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik, dengan mekanisme upaya paksa yang dinilai lebih ketat dari aturan sebelumnya.

Isu Undercover Buying Tanpa Batas

Isu lain yang mencuat adalah dugaan Pasal 16 membuka ruang penggunaan teknik undercover buying dan control delivery untuk semua tindak pidana.

Habiburokhman menyebut anggapan tersebut keliru dan tidak berdasar.

“Sudah jelas dibatasi dalam bagian penjelasan. Penyamaran hanya untuk tindak pidana tertentu yang memang diatur undang-undang, seperti narkotika dan psikotropika,” ujarnya.

Tudingan Upaya Paksa Tanpa Izin Hakim

Habiburokhman juga membantah klaim bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran rekening dapat dilakukan tanpa izin hakim.

“KUHAP baru justru mengatur mekanisme upaya paksa yang jauh lebih ketat,” katanya.

Ia merinci:

* Penggeledahan wajib izin ketua pengadilan (Pasal 113)

* Penyitaan wajib izin ketua pengadilan (Pasal 119)

* Pemblokiran rekening wajib izin ketua pengadilan (Pasal 140)

Untuk keadaan mendesak seperti tertangkap tangan, tindakan boleh dilakukan terlebih dahulu, tetapi harus mendapat persetujuan hakim dalam waktu 2×24 jam.

Restorative Justice Dinilai Berpotensi Jadi Pemerasan?

Kelompok masyarakat sipil menilai mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru berisiko menimbulkan pemaksaan atau intimidasi. Habiburokhman membantah anggapan itu.

“Mekanisme keadilan restoratif diatur sangat ketat. Tidak boleh ada paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses restorative justice diawasi dan pada akhirnya memerlukan penetapan pengadilan.

Isu Polri Menjadi Super Power

Terkait anggapan bahwa Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah Polri sehingga kepolisian disebut menjadi lembaga super power, Habiburokhman menilai kritik tersebut tidak memahami dasar konstitusi.

“Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa penegakan hukum pidana berada pada Polri. Jadi koordinasi dengan Polri adalah hal yang wajar,” katanya.

Ia juga menyebut ketentuan tersebut merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi.

Masa Penahanan bagi Penyandang Disabilitas

Terhadap isu bahwa KUHAP baru memperpanjang masa penahanan bagi penyandang disabilitas, Habiburokhman menegaskan hal itu tidak benar.

“Rumusan seperti itu sengaja tidak diadopsi karena bertentangan dengan prinsip HAM. Justru masa penahanannya lebih singkat,” ujarnya.

Klaim Penghukuman Tanpa Batas Waktu

Habiburokhman turut membantah klaim bahwa Pasal 137A membuka kemungkinan penghukuman seumur hidup bagi penyandang disabilitas mental.

“Kami cek, pasal itu tidak ada. Yang ada adalah ketentuan pemeriksaan surat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan perlindungan jelas dalam Pasal 146 terkait rehabilitasi dan perawatan, bukan pemidanaan.

Komisi III: Pembahasan Sudah Transparan

Menutup penjelasannya, Habiburokhman menyayangkan banyak kritik muncul tanpa mengikuti proses pembahasan secara lengkap.

“Draf sudah ada sejak Februari 2025 di situs resmi. Rapat-rapat juga terbuka, tetapi balkon komisi sepi, tidak ada yang mengawal,” pungkasnya.(Fahmi)**

Sumber Foto: DPR RI

TagsBerita Inspira
Previous Post
Pemkot Bandung Bakal Berikan Insentif Kepada 9.176 Guru Keagamaan
Next Post
Persib vs Dewa United: Reuni Emosional di GBLA, Pertaruhan Tren Positif Maung Bandung

Berita Lainnya

Dukung Palestina Seratusan Mahasiswa dan Santri Geruduk Gedung Sate
BERITA INSPIRA

Dukung Palestina Seratusan Mahasiswa dan Santri Geruduk Gedung Sate

27 February 2026
Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen
Uncategorized

Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen

27 February 2026
Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Pemkot Pertimbangkan Jadi Pemberi Wakaf Masjid Agung Bandung

26 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us