• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
Foto: Istimewa
NASIONAL

Guru di Pangalengan Cabuli 12 Muridnya

InspiraTV 19 April 2022 0 Comments

BANDUNG INSPIRA,- Seorang guru berinisial S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kini, pria tersebut telah diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

apolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.

Mendapati laporan itu, Polres Bandung langsung mendalami penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).

Tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Adapun SS diketahui telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Kusworo menerangkan, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SS. Hingga akhirnya pada 1 Maret lalu ada salah satu korban yang melaporkan.

“Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka,” ujarnya.

Kusworo mengatakan, korban dari tersangka SS berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia korban berada di bawah umur.

“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” ucapnya.

Kusworo menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

“Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor,” ucapnya.

Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya sangat beragam. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran agar muridnya belajar hingga larut.

Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” tutur Kusworo.

Modus ketiga yaitu ketika mengikuti murid ke kamar mandi dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta.

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena menyatakan pihaknya terus mengawal para korban. Baik semenjak orang tua korban melaporkan ke komnas hingga pemberian pemulihan trauma.

“Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, Bima menyatakan butuh kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat mengingat perilaku bejat ini sulit dihilangkan karena hukuman yang dijatuhkan ringan.

Sehingga, upaya preventif khususnya seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus gencar untuk menghembuskan peringatan kejahatan seksual.

“Jadi, kalau ditanya kenapa terus berlanjut, hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera. Apalagi hukuman ringan,” katanya.

Namun demikian, Bima tetap mengapresiasi Polresta Bandung yang sangat respons dalam menindaklanjuti laporan korban.

“Ini bukti nyata Polresta Bandung melakukan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat, tidak lebih dari satu minggu setelah laporan, langsung menangkap pelaku,” tuturnya.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Previous Post
Alasan Tsamara Amany Keluar dari PSI
Next Post
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Berita Lainnya

BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir
Uncategorized

BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir

03 February 2026
Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026
Uncategorized

Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026

03 February 2026
‘Fortune in Every Bite’ Pengalaman Bersantap Imlek di Swiss Belresort Dago Heritage Bandung
BERITA INSPIRA

‘Fortune in Every Bite’ Pengalaman Bersantap Imlek di Swiss Belresort Dago Heritage Bandung

03 February 2026
Harga Cabai Rawit Merah di Bandung Melonjak Jelang Ramadan
Uncategorized

Harga Cabai Rawit Merah di Bandung Melonjak Jelang Ramadan

03 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us