BANDUNG INSPIRA- Sebanyak 28% masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fakta tersebut berdasarkan survei yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021. Berdasarkan fakta tersebut 42% yang terjerat pinjol ilegal adalah guru, 21% adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 18% adalah ibu rumah tangga.
Meninjau fakta tersebut, Angggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica, Widyasari Dewi mengungkapkan, perempuan terutama ibu rumah tangga menjadi salah satu sasaran utama literasi keuangan pada 2023.
Selain perempuan, masyarakat desa dan pelajar juga menjadi sasaran literasi dan edukasi tahun depan, karena melihat urutan selanjutnya yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal adalah karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2% dan ojek online 1%.
Kasus pinjol ilegal ini cukup marak di Indonesia karena tergiur dengan tawaran instan, namun pada akhirnya terjerat dengan bunga kredit yang mencekik.
Dilansir dari riset NoLimit Indonesia 2021, alasan masyarakat terjerat pinjol sebanyak 1.433 adalah untuk membayar hutang, 542 orang karena memiliki latar belakang ekonomi menengah kebawah. Kemudian 499 orang karena ingin mencairkan dana lebih cepat, 365 orang untuk memenuhi gaya hidup, dan 297 orang karena alasan mendesak.
Sementara itu, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing tidak semua korban penipuan atau korban melapor karena alasan malu, seperti korban penipuan paket umrah murah.
Tongam juga menyebut OJK menerima laporan terkait pinjol mencapai 800 dalam satu bulan, angka tersebut menunjukan banyaknya orang yang terjerat pinjol. Melihat fakta tersebut Ia menghimbau masyarakat yang dirugikan oleh investasi ilegal agar segara melapor ke OJK, bahkan masyarakat yang sudah diuntungkan juga harus tetap melapor. (ayunda)**
Source : Berbagai sumber