BANDUNG INSPIRA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membawa angin segar bagi masyarakat. Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025), Dedi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan catatan tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dihapuskan. Namun, setelah Lebaran, masyarakat tetap diminta untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi dalam videonya.
Tak hanya memaafkan, Dedi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperbarui kewajiban pajaknya tanpa perlu menanggung beban tunggakan. Program pemutihan ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, warga bisa memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan untuk tahun 2025 tanpa dikenakan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Dedi tetap menegaskan pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah, terutama untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya sambil bercanda
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajaknya, sekaligus memberikan keringanan di momen penuh berkah seperti Lebaran. (Salsa Solihatunnisa)**