• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, NASIONAL, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

Gubernur DKI Jakarta Gratiskan PBB untuk Apartemen dan Rusun 

InspiraTV 27 March 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi apartemen dan rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret lalu. Dengan adanya aturan ini, jika sebuah apartemen memiliki NJOP di bawah Rp 650 juta, maka pajak PBB-nya akan digratiskan.

Kebijakan ini didasari oleh kondisi di Jakarta, di mana banyak rumah susun dengan NJOP di bawah Rp 650 juta yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah ini dapat meringankan beban finansial warga serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain membebaskan PBB untuk apartemen dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta, Pramono Anung juga menetapkan kebijakan keringanan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Namun, aturan ini berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah pertama dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tetap mendapatkan pembebasan PBB. Sementara itu, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 50 persen. Adapun rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan hunian dengan biaya pajak yang lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepemilikan hunian dan kewajiban perpajakan agar tetap berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta. (Salsa Solihatunnisa)**

 

TagsGratiskan PBBGubernur DKI JakartaPramono Anung
Previous Post
Ketua DPRD Jabar Imbau Masyarakat yang Mudik Berkoordinasi dengan Kewilayahan
Next Post
Pemkot Bandung Siaga Hadapi Lonjakan Sampah Menjelang dan Pasca Lebaran

Berita Lainnya

Jaga Ketertiban, Farhan Akan Bersihkan Kelurahan Maleer Dari Peredaran Minuman dan Obat Keras Ilegal
BERITA INSPIRA

Jaga Ketertiban, Farhan Akan Bersihkan Kelurahan Maleer Dari Peredaran Minuman dan Obat Keras Ilegal

25 February 2026
Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah

24 February 2026
Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Farhan Akan Audit Cara Kerja Proyek Galian Kabel Udara
BERITA INSPIRA

Dianggap Membahayakan Pengguna Jalan, Farhan Akan Audit Cara Kerja Proyek Galian Kabel Udara

24 February 2026
Bulog Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan dan Idul Fitri di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Bulog Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan dan Idul Fitri di Kota Bandung

24 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us