BANDUNG INSPIRA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis, salah satunya untuk ibu hamil.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pelayanan Kesehatan Masa Hamil (ante natal care) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Pasal 18a, ibu hamil peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan diantaranya sebagai berikut.
- Pemeriksaan kehamilan oleh dokter dan pemeriksaan Ultasonografi (USG) sebanyak 1 kali pada trimester pertama,
- Pemeriksaan kehamilam oleh dokter atau bidan sebanyak 2 kali pada trimester kedua
- Pemeriksaan kehamilan oleh dokter atau bidan sebanyak 3 kali pada trimester ketiga, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Selain itu, saat persalinan tiba, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya persalinan secara caesar ataupun normal.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, ibu hamil bisa langsung mendatangi Puskersaman atau fasilitas keehatan tingkat satu yang terdekat dari domisili. (Halfa Gia)**