• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, TERPOPULER

Google Dijatukan Denda 202 Miliar Rupiah Oleh KPPU, Apa Dampaknya Bagi Industri Digital Indonesia?

InspiraTV 23 January 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar 202 Miliar rupiah kepada raksasa terknologi dunia yaitu Google. Sanksi ini dijatuhkan dengan dugaan praktik monopoli dan peyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan Google di pasar aplikasi digital terutama di Indonesia.

Menaggapi keputusan ini, Google menyatakan kekecewaannya. Dalam pernyataan resmi. Google mengatakan bahwa mereka akan selalu mematuhi hukum Indonesia dan memberikan dukungan aktif kepada para pengembang di Indonesia.

“Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,”Ujarnya

Google juga menjelaskan, “kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tambahnya dikuti dari Liputan6.

Dalam kasus ini KPPU menyatakan bahwa Google terbukti telah memanfaatkan posisi sebagai penguasa pasar dengan memaksa mitra pengembangan aplikasi menggunakan Google Play Biling dalam transaksi di platform mereka. Kebijakan ini juga dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat karena telah membatasi pilihan para pengembang dan konsumen.

“Google memaksa pengembang untuk hanya menggunakan sistem pembayaran mereka, sehingga meningkatkan biaya bagi pengembang sekaligus memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU, Chandra Setiawan

KPPU memberikan dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dikutip dari Kabar24.bisnis

Dalam investigasi KPPU menemukan bahwa kebijakan ini telah merugikan para pelaku usaha kecil di sektor digital yang terjadi kesulitan terhadap persaingan yang cukup tinggi komisi ditetapkan Google yang mencapai 15-30 persen dari transaksi.

Sanksi ini juga memawa dampak besar bagi industri digital di Indonesia. Di satu sisi langkah KPPU telah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan serius dalam menegakkan aturan persaingan usaha demi melindungi pelaku usaha kecil dan menegah (UMKM). Namun di sisi lain denda yang ditetapkan untuk Google dapat mempengaruhi hubungan bisnis antara Google dan mitra lokal.(Dista Amelia)**

Previous Post
Wali Kota Bandung Terpilih Sambut Positif Pocari Sweat Run Indonesia 2025
Next Post
Mewangi Hotel Hadir di Bandung dengan Konsep Unik dan Nuansa Nusantara

Berita Lainnya

Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
BERITA INSPIRA

Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

03 March 2026
Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya
BERITA INSPIRA

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya

03 March 2026
Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya
BERITA INSPIRA

Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya

03 March 2026
Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen hingga Penghapusan Denda
Uncategorized

Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen hingga Penghapusan Denda

02 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us