Gagal ke Malaysia, 19 PMI Ilegal Berhasil Diringkus di Selat Malaka
BANDUNG INSPIRA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima penyerahan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim secara nonprosedural ke Malaysia, Kamis (8/5/2025). Para PMI ini diamankan oleh Tim Gabungan F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai di wilayah perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar pesisir Pantai Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Sebanyak 17 dari PMI yang diamankan merupakan laki-laki, sedangkan dua lainnya perempuan. Mereka kini dalam proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal.
“Kemarin kami menerima 19 orang TKI ilegal yang diserahkan Lanal Dumai. Saat ini kami lakukan pendataan dan proses pemulangan ke daerah asalnya,” ujar Fanny Wahyu selaku Kepala BP3MI Riau dalam Kompas.com.
Dalam operasi tersebut, petugas mendeteksi keberangkatan PMI ilegal menggunakan satu unit speedboat berkecepatan tinggi menuju Malaysia, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah memberikan tembakan peringatan ke udara yang diabaikan, petugas terpaksa menembak ke arah mesin speedboat hingga akhirnya dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan, dua Anak Buah Kapal (ABK) berinisial K (29) dan J (46) mengaku telah enam kali terlibat dalam pengangkutan PMI ilegal ke Malaysia. Keduanya kini telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
BP3MI Riau memastikan para korban akan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sesuai prosedur. Mereka saat ini ditempatkan di Rumah Ramah PMI untuk proses pendataan, pemberian informasi, serta edukasi mengenai bahaya menjadi PMI nonprosedural.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, dua pelaku mengaku sudah enam kali bolak-balik mengantar dan menjemput TKI ilegal ke Malaysia. Kedua pelaku diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau,” jelas Fanny.
Pengawalan akan dilakukan agar pihak yang terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Pengamanan bagi para korban juga tetap diawasi. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan di Rumah Ramah PMI untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan, dan pemberian informasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedural. Mereka juga diberikan informasi bagaimana bahayanya pulang dan pergi dari dan ke luar negeri secara illegal.
Kasus ini seringkali ditemukan, para korban diiming-imingi dapat bekerja di luar negeri dengan membayar sejumlah uang tunai terlebih dahulu. Para korban mengaku diminta membayar Rp4,5 juta hingga belasan juta rupiah kepada agen yang dikenalnya melalui media sosial atau nakhoda. (Deyvanes Nuruwe)**


