FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional
JAKARTA INSPIRA – Ketua sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan kajian terhadap pandangan para pakar hukum internasional yang independen dan kredibel, baik dari negara Barat maupun Global South.
Dino menyebut, hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa tindakan militer AS, termasuk penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah. Ia menilai langkah tersebut berbahaya dan berpotensi merusak tatanan hukum global.
“FPCI berpendirian bahwa serangan militan Amerika Serikat ke Venezuela serta penangkapan Presiden Maduro dan istrinya merupakan tindakan yang salah, berbahaya, dan melanggar hukum internasional,” ujar Dino dalam pernyataan sikap FPCI yang diunggah melalui akun Instagram resmi FPCI, Kamis (8/1/2026).
Menurut Dino, kritik terhadap tindakan AS tidak hanya datang dari komunitas internasional, tetapi juga dari dalam negeri Amerika Serikat. Sejumlah anggota Kongres AS dari Partai Demokrat maupun Partai Republik disebut menyatakan bahwa tindakan tersebut ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota Dewan Keamanan PBB.
Dino membandingkan langkah AS di Venezuela dengan invasi Uni Soviet ke Afghanistan pada 1979, ketika Moskow melakukan operasi militer untuk menyingkirkan Presiden Hafizullah Amin. Ia menilai tindakan tersebut memiliki pola yang sama, yakni penggunaan kekuatan militer untuk mengganti pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan negara adidaya.
Ia menegaskan bahwa dukungan sebagian masyarakat terhadap perubahan rezim tidak mengubah substansi persoalan hukum. Dino menyinggung invasi AS ke Irak pada 2003 yang sempat disambut euforia oleh sebagian rakyat, namun kemudian diakui sebagai kebijakan yang keliru.
FPCI juga menilai bahwa apabila Presiden Maduro harus dimintai pertanggungjawaban hukum, proses tersebut seharusnya dilakukan di Venezuela melalui mekanisme peradilan nasional yang adil dan transparan. Dino menyatakan sejalan dengan sikap Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang mengkritik penangkapan Presiden Venezuela tersebut.
Lebih lanjut, Dino menilai agresi AS ke Venezuela sarat dengan kepentingan ekonomi, khususnya terkait penguasaan sumber daya minyak. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya di tengah ketatnya persaingan global atas sumber daya alam.
Ia memperingatkan bahwa sikap sepihak berbasis kekuatan dapat mendorong dunia menuju tatanan internasional yang semakin tidak stabil dan penuh ketidakpastian. “Perilaku seperti ini berisiko menciptakan dunia yang lebih kacau dan tidak aman bagi banyak negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap oleh Amerika Serikat dalam sebuah operasi militer pada Sabtu (3/1/2026) dini hari. Pemerintah AS menyebut Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya terlibat dalam jaringan kartel narkoba, tuduhan yang dibantah oleh pemerintah Venezuela.(Fahmi)**
Sumber Foto: Bisnis Bandung


