BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

ferdy sambo divonis hukuman mati

BERITA INSPIRA – Ferdy sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada (8/7/2022) lalu telah memasuki babak akhir. Terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (13/2/2023).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: https://inspira.tv/cara-mengenalkan-rukun-islam-pada-anak/

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

-pr

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.