BERITA INSPIRA – Ferdi Sambo tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal tahun ini, dikarenakan kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan nya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, yang berbunyi narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi. Hal ini, yang mengakibatkan Ferdi Sambo tidak mendapatkan remisi Natal.
“Pidana seumur hidup, Sambo enggak dapat remisi,” Ucap Kepala bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas), Kementrian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra Pada Selasa (26/12/2023), dikutip dari kompas.com
Dalam kasus ini Istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawati mendapatkan hukuman pidana yang dijatuhi pidana 10 Tahun penjara ditingkat kasasi, hukuman nya dipotong 10 tahun penjara usai diputuskan pidana selama 20 tahun penjara.
Selain Ferdi Sambo yang tidak mendapatkan remisi Hari Natal, terpidana lain seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi Hari Natal karena keduanya beragama islam.
Pasal 10 ayat 4, menjelaskan bahwa hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan terpidana mati, kecuali pidana tersebut diganti menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.
Pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, penegasan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara sementara hanya Presiden yang berwenang. (Alya)**