Farhan Pastikan Tidak Akan Ada PHK untuk PPPK dan Honorer Pemkot Bandung
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemkot Bandung berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja dan memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi.
“Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat (27/3/2026).
Farhan juga menerangkan bahwa belanja pegawai saat ini berada di angka sekitar 29 persen dari total APBD, masih dalam batas aman di bawah 30 persen. Pemkot Bandung mematuhi ketentuan tersebut dalam pengelolaan anggaran dengan melakukan penyesuaian, seperti menunda kenaikan anggaran tertentu dan menghitung skema rekrutmen CPNS secara cermat.
“Kami akan menghitung skema rekrutmen agar tetap di bawah 30 persen,” kata Farhan.
Peningkatan APBD menjadi strategi jangka menengah untuk menjaga keseimbangan anggaran. Targetnya, APBD Kota Bandung bisa kembali meningkat hingga di atas Rp8 triliun.
Farhan menambahkan bahwa Pemkot Bandung akan terus memantau dan meng evaluasi pengelolaan anggaran untuk memastikan bahwa belanja pegawai tetap dalam batas yang aman dan tidak membebani fiskal daerah.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa Pemkot Bandung dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik dan menjaga stabilitas tenaga kerja,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkot Bandung dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah tanpa khawatir tentang kemungkinan PHK bagi PPPK.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan aturan terbaru terkaitbelanja pegawai daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan, batas maksimal 30% dari total belanja APBD, yang wajib diterapkan paling lambat tahun 2027.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah dengan memprioritaskan belanja infrastruktur publik dan mengurangi beban gaji ASN/PPPK.
Kebijakan ini memicu kewajiban pemda untuk merasionalisasi jumlah PPPK dan honorer, dengan potensi risiko PHK bagi pegawai kontrak jika anggaran melebihi batas 30 persen dari total APBD.
Aturan ini bertujuan agar belanja daerah tidak habis hanya untuk gaji pegawai, tetapi lebih fokus pada pelayanan publik. (Bambang)**
Foto:Istimewa


