BANDUNG INSPIRA – Susanto, Pria lulusan SMA di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan ke polisi setelah terungkap menjadi dokter gadungan selama dua tahun. Susanto bekerja sebagai dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, Susanto menggunakan ijazah asli milik orang lain untuk bisa bekerja di RS tersebut. Ia diketahui telah menerima gaji beserta tunjangan selama menjadi dokter gadungan.
Berikut fakta soal susanto dokter gadungan di Surabaya :
Awal Mula Susanto Jadi Dokter Gadungan
Aksinya ini berawal pada April 2020 silam. PT PHC Surabaya saat itu membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Susanto yang mengetahui adanya info lowongan itu memutuskan untuk melamar pekerjaan. Dia lalu berselancar ke dunia maya dan mencari identitas dokter sesuai kriteria secara acak yang digunakan untuk melamar.
Susanto saat itu diketahui menemukan dan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno. Susanto hanya mengganti fotonya saja sehingga identitas ini lah yang kemudian disertakan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.
Selain foto, Susanto juga memalsukan satu bendel data. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Media Sosial (Facebook). Data yang dipalsukan terdiri dari:
- CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
- Ijazah Kedokteran
- Kartu Tanda Penduduk
- Sertifikat Hiperkes
Lamaran Kerja Susanto Diterima
Aksi tipu-tipu Susanto ini rupanya berhasil. Sebab ia kemudian mendapat panggilan dari PHC untuk melakukan sesi wawancara secara daring.
Wawancara ini digelar pada 13 Mei 2020 bersama beberapa calon karyawan lainnya.
Susanto Terima Honor Rp. 7,5 Juta per bulan
Susanto mengatakan bahwa selama ini ia bekerja dan menerima upah Rp. 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari PHC Surabaya.
Susanto terus menerima gaji hingga tunjangan terhitung hampir sepertiga kontraknya atau selama 2 tahun. Sedangkan kontrak penuh yang terima dari PHC selama 7,5 tahun.
Akibat ulahnya, PHC Surabaya merugi hingga Rp. 262 juta. Motif Susanto nekat menjadi dokter abal-abal demi memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Aksi Susanto Akhirnya Terbongkar
Akal-akalan Susanto lambat laun terendus dan terbongkar juga. Hal ini berawal saat pihak PHC meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan Susanto lagi.
Pihak PHC bermaksud memperpanjang masa kontrak kerja Susanto. Berkas-berkas itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.
Susanto yang merasa aksinya belum terbongkar kemudian mengirimkan berkas tersebut begitu saja melalui Aplikasi WhatsApp. Saat itulah pihak PHC merasa ada yang janggal karena menemukan ketidaksamaan antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto dengan dr Anggi Yurikno.
Ika selanjutnya mengroscek keaslian sertifikat di website. Kecurigaan dan kejanggalan itu pun benar. Sebab, ditemukan bahwa dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Pihak PHC Koordinasi ke Pemilik Ijazah Asli
Ika Wati langsung melaporkan hal itu kepada rekannya, Dadik Dwirianto. Lalu, mereka kembali melakukan klarifikasi data untuk memastikan lagi secara rinci serta menghubungi dan mengkroscek ke pemilik identitas asli, dr Anggi Yurikno.
Saat dihubungi, dr Anggi Yurikno terkejut. Sebab, ia merasa tak pernah memberikan, meminjamkan, hingga memalsukan identitas miliknya kepada siapapun. Ia lantas membenarkan bahwa berkas tersebut adalah miliknya.
Respon IDI Jatim
Ketua IDI Jawa Timur dr Sutrisno, SpOG.K buka suara soal kasus Susanto. Dia menegaskan aksi Susanto merupakan perbuatan pidana.
Sutrisno menegaskan dalam kasus ini tidak ada hubungan antara IDI dengan pihak RS. IDI Jatim juga tidak akan proaktif soal kasus ini dan tidak akan melakukan tindakan apapun. Ini karena Susanto memang bukan seorang dokter, sehingga tidak ada keterkaitan dengan profesi dokter yang perlu ditengahi atau ditindak oleh IDI Jatim.
Meski demikian, IDI Jatim memberikan imbauan kepada para penyelenggara institusi kesehatan, khususnya pihak rumah sakit agar menyikapi permasalahan dokter palsu ini.
Korban Kesal
Dokter Yurikno sempat dihadirkan ke persidangan. Dia menegaskan dirinya tak pernah melamar atau menggunakan identitasnya untuk bekerja di PHC Surabaya.
Dalam fakta sidang, Yurikno menyatakan, ia bekerja di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Artinya, tak mungkin ia berada di 2 tempat yang terpaut jauh lokasinya di waktu yang hampir atau bersamaan sekalipun.
Yurikno pun mengaku kesal dan emosi. Ia merasa dirugikan, kendati tak menjelaskan secara detail apa saja kerugian yang dialami.
Susanto terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya divonis empat tahun penjara. Dokter gadungan tersebut dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.
Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Berikutnya, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. (ali)**