Penulis: Pipit Damayanti
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Bandung Cicadas
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
Usaha 1 : “Bagaimana ya, akhir-akhir ini penjualan produk barang dan jasa saya menurun cukup signifikan. Padahal saya sedang butuh banyak biaya untuk membayar gaji karyawan, sewa kantor dan lain-lain. Sudah mulai resesi mungkin ya.”
Usahawan 2 : “Sudah coba endorse selebgram?”
Usahawan 1 : “Wah menarik tuh. Apakah biayanya mahal?.”
Usahawan 2 : “Tergantung sih, tapi dari pengalaman saya, asalkan kita pilih selebgram atau influencer yang tepat dan kontennya menarik, ada lah hasilnya. Lumayan banget untuk menaikkan omset dan awareness konsumen maupun calon konsumen. Minimal mereka tahu apa keunggulan produk kita, dan siapa tahu tertarik membeli karena merasa barang dan jasa kita memang dibutuhkan.
Usahawan 1 : “Makasih banget sarannya, akan saya coba endorse.”
Kawan pajak cukup familiar dengan percakapan di atas?
Istilah-istilah endorse, selebgram, dan lain-lain, merupakan sesuatu hal yang baru yang sedang booming dan tidak asing lagi sekarang. Endorse bisa dikatakan cara beriklan yang modern. Selebgram adalah orang pribadi (biasanya orang ternama/selebriti) yang mengiklankan barang dan/atau jasa tertentu sesuai permintaan produsen. Sedangkan sarana endorse ini adalah media sosial Instagram, namun tidak menutup kemungkinan ada juga di media sosial lainnya seperti twitter, facebook, whatsapp, dan tiktok.
Sebenarnya apa sih endorse itu? Dan apakah dikenakan pajak? Apabila dikenakan pajak, maka pajak apa saja?
Endorse adalah istilah populer dalam pemasaran di media sosial yang praktiknya disebut dengan istilah endorsement. Dalam bahasa Inggris, endorse memiliki arti dukungan atau pengesahan. Lantas, apa itu endorse? Dikutip dari The Economic Times, endorsement atau arti endorse adalah bentuk iklan atau promosi yang dilakukan atau dipromosikan oleh public figure atau selebriti yang memiliki pengakuan, kepercayaan, rasa hormat, dan sebagainya dari banyak orang.
Di era media sosial seperti saat ini, makna public figure atau selebriti menjadi lebih luas, mencakup orang-orang yang populer di media sosial yang disebut dengan selebgram. Para selebgram tersebut dianggap terkenal karena memiliki pengikut atau follower yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan. Dalam dunia marketing, endorsement adalah bentuk promosi sebuah barang atau jasa melalui media sosial. Promosi dengan menggunakan endorsement ini dapat dilakukan dengan sistem berbayar maupun tidak berbayar sesuai dengan kesepakatan.
Dari pengertian endorsement tadi, bisa disimpulkan bahwa tujuan endorsement adalah untuk mentransfer nilai-nilai yang dimiliki oleh para selebriti kepada brand (merek dagang). Dengan dukungan tersebut, pengusaha atau perusahaan berharap dapat mempengaruhi konsumen untuk melakukan pembelian.
Nah, dikarenakan endorsement adalah salah satu cara beriklan, maka apakah pasti dikenakan pajak? Bisa iya, bisa tidak, ini dikarenakan ada 2 (dua) jenis endorse yaitu endorse berbayar (yang umum) maupun endorse tidak berbayar. Endorsement berbayar adalah jenis endorsement yang memerlukan uang dan kontrak eksklusif untuk melakukan perjanjian dengan public figure yang ditunjuk dalam rangka mengiklankan barang atau jasa tersebut. Kontrak eksklusif yang dimaksudkan berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh untuk public figure dan brand. Dalam prosesnya, public figure akan dibayar dengan sejumlah uang sesuai perjanjian, kemudian dikirimi produk barang dan jasa yang akan ditawarkan untuk dicoba terlebih dulu.
Sedangkan endorsement tidak berbayar adalah jenis endorsement yang dilakukan tanpa membayar jasa pengiklan. Dalam prosesnya, brand akan mengirimkan sample produk kepada public figure yang bersangkutan agar barang atau jasa yang ditawarkan dapat dicoba terlebih dulu. Endorsement tidak berbayar dapat disebut dengan iklan gratis, sehingga tidak ada hak dan kewajiban khusus yang harus dipenuhi. Public figure yang bersangkutan dapat melakukan endorsement jika menyukai produknya dan bebas memberikan ulasan tanpa terikat dengan batas waktu.
Walaupun istilah endorsement termasuk istilah baru, namun secara praktik pengenaan pajaknya tidak ada peraturan terbaru, karena masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.
Nah, dari pembahasan di atas tadi, endorsement yang berbayar akan dikenakan pajak. Lalu jenis pajak yang dikenakan apa? Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 apabila selebgram masuk kriteria wajib pajak orang pribadi.
Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021 yang berlaku adalah sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan lapisan tarif (bracket) sebagai berikut :
Intermezzo : kira-kira nih, kawan pajak bisa menyebutkan siapakah selebgram yang bisa dikenakan pajak sampai lapisan tarif yang ke V alias yang penghasilannya bisa lebih dari Rp 5 miliar?
Kita lanjut ke pembahasan PPh Pasal 23. Apabila selebgram masuk dalam suatu agensi atau bentuk badan tertentu lainnya, maka endorsement ini akan dikenakan PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objeknya. Untuk jasa perantara/keagenan dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa tersebut.
Pemotongan tarif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 ini akan dilakukan oleh mereka yang meminta endorsement sebagai pihak pemotong pajak dan kepada selebgram tersebut diberikan Bukti Potong Pajak. Namun terkadang ada kasus di mana endorsement yang telah diterima namun tidak dipotong pajak dan tidak pula menerima bukti potong pajak. Terlepas dari salah dan benarnya praktik tersebut, dalam hal ini selebgram tetap harus melaporkan keseluruhan penghasilan hasil endorsement di SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Pesan sponsor dari kami di kantor pajak, apabila kawan pajak baik selebgram maupun bukan selebgram merasa kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, kami siap membantu pada hari dan jam kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau bisa juga menghubungi kami melalui telepon maupun kanal konsultasi kami.
Nah kawan pajak, semoga dengan artikel ini bisa sedikit membuka wawasan perpajakan tentang fenomena endorsement dari perspektif pajak. Sampai jumpa di artikel perpajakan berikutnya.