BANDUNG INSPIRA – Empat tersangka pengoplos gas elpiji ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Keempat tersangka tersebut yakni K alias Roy, ET, FN, dan H alias DD. Mereka berhasil ditangkap pada Selasa (19/3/2024).
Keempat pelaku melakukan aksi pengoplosan gas elpiji tersebut di sebuah gedung yang bertempat di Komplek Griya Permai Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resort Kota Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keempat pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan bulan.
“Para pelaku ini menyewa sebuah gedung untuk menjalankan proses oplos tersebut,” ungkap Kusworo dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/3/2024).
Terungkapnya kasus pengoplosan gas elpiji tersebut bermula dari laporan warga yang menyebut adanya penjual gas ukuran 5,5 dan 12 kilogram dengan harga yang murah.
Selain itu, warga melapor karena merasa dirugikan, lantaran gas ukuran 5,5 kilogram tersebut habis dalam jangka waktu yang lebih singkat daripada biasanya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung, hingga berhasil ditemukan sebuah gedung di Komplek Griya Prima Asri yang disewa oleh K alias Roy. Roy sendiri memiliki izin resmi sebagai pengusaha pangkalan gas subsidi.
Roy mempekerjakan tiga karyawan lainnya untuk melakukan proses suntik gas hingga mengumpulkan tabung gas.
“Jadi awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini tidak terjual, disuntikanlah ke tabus gas kosong yang 5,5 kilogram maupun yang 12 kilogram,” tambah Kusworo.
Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos hingga 140 tabung gas dan mendistribusikan ke warga dengan harga yang jauh lebih murah. Pelaku menjual gas ukuran 5,5 kilogram dengan harga Rp30.000 sedangkan harga normalnya Rp60.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Tiaranissa)**