BERITA INSPIRANASIONALTEKNOLOGI

Dukung Net Zero Emission, Kemenperin Dorong Pelaporan Emisi Industri Melalui SIINas

tribunnews.com

BANDUNG INSPIRA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mempercepat kebijakan dekarbonisasi industri dan pengendalian emisi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas udara serta meningkatkan kesehatan masyarakat, sejalan dengan percepatan transformasi industri hijau.

“Upaya tersebut seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target Net Zero Emission untuk sektor industri pada tahun 2050,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/03/2025).

Andi menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data emisi industri guna mencapai tujuan tersebut. Untuk itu, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri, serta perusahaan kawasan industri. Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” jelasnya.

Menurut Andi, penggunaan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas akan memudahkan sektor industri dalam melaporkan data emisinya secara lebih terintegrasi. Sistem ini juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti regulasi pasar karbon, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan, serta penerapan Standar Industri Hijau.

“Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara, pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri,” tambahnya.

Artikel Lainnya :  Emak-emak Pendukung Prabowo, Deklarasikan Pindah Haluan Untuk Dukung PKS dan AMIN

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menyatakan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan bagian dari strategi untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pencapaian target ENDC (Enhanced Nationally Determined Contribution). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Apit menjelaskan bahwa pengembangan sistem pelaporan data emisi GRK telah berlangsung sejak 2012. Namun, sejak 2016, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem tersebut ke dalam SIINas untuk meningkatkan efisiensi pelaporan. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.