JAKARTA INSPIRA – Polres Manggarai Barat menyebutkan segera menangkap Rommy Kamaludin, Direktur PT Omsa Medic Labuan Bajo yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya terkait kasus penggelapan jabatan. Hal itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menolak gugatan praperadilan tersangka Rommy.
Dikutip dari patrolipost.com Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP. Wahyu Agha Ary Septyan menyebutkan sebelumnya penyidik Reskrim Polres Mabar telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus penggelapan jabatan.
Setelah adanya putusan praperadilan, kita akan melakukan pencarian (penangkapan),” ujar AKP Wahyu, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (23/8/2023) Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rommy Kamaludin melalui kuasa hukumnya Paulus Sumarno.
AKP Wahyu menambahkan dengan adanya putusan ini sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum Rommy Kamaludin, Sumarno yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT Omsa Medic Bajo cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.
“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang sebagai tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga nggak semerta-merta menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” tegas Wahyu.
Iya menyebutkan penyidik Reskrim Polres Mabar dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka telah berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Selama ini bukti-bukti sudah kita kumpulkan mulai dari saksi ahli, dari korban dari saksi, surat. Kalau terkait surat di berita itu yang diperdebatkan itu audit internal yah, itu sebenarnya kita udah nggak pakai sebenarnya. Karena dari pihak sebelah tidak setuju, makanya kita undang dari audit eksternal,” bebernya.
Wahyu menambahkan, dalam proses pengumpulan informasi, terlapor juga diketahui tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti.
“Itu pun hasil yang didapat belum semuanya, karena ada beberapa bukti yang diduga dibakar sama penggugat (tersangka). Kalau memang dia nggak salah, buat apa dia bakar buktinya,” tuturnya.
Meski telah mendapatkan putusan penolakan gugatan praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Wahyu menyebutkan perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan penetapan tersangka Rommy cacat prosedural karena tidak didahului dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap kliennya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SPDP sudah dikirimkan kepada terlapor.
“Kalau SPDP yang tanpa tersangka tidak diwajibkan untuk memberitahukan, karena kita belum ada calon tersangkanya. Kita hanya memberitahukan kepada Kejaksaan, tapi kalau SPDP yang ada tersangka kami sudah kirim ke beliau, ada bukti pengiriman melalui (kantor) pos,” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Rommy disebut mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menetapkan Rommy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada saat kita melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, yang bersangkutan melalui pengacaranya yang minta untuk diundur waktunya dan mereka yang meminta pemeriksaan pada tanggal 25 (Juli), tapi kami tunggu mereka tidak datang, padahal mereka yang menjanjikan,” ungkapnya.
“Setelah itu kita lakukan pemanggilan kedua, waktu itu di Bali, bukan di sini supaya mempermudahkan mereka, tapi mereka pun tidak datang dengan alasan untuk menyiapkan praperadilan. Tapi kan sidang praperadilan itu belum dimulai. Kecuali kalau saat kita menaikan status dia sebagai DPO ini dalam proses sidang praperadilan. Tapi saat penetapan DPO sidang praperadilan belum dimulai,” kata dia.
Wahyu menambahkan, guna menghormati proses hukum, pihaknya tidak melakukan proses penangkapan saat praperadilan sedang bergulir.
“Saat masuk dalam tahapan praperadilan, kita juga pending, tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, kita tetap hargai proses praperadilan dulu, nanti hasil praperadilan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan prosesnya,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/8/2023) sore, Kuasa Hukum Rommy, Paulus Sumarno menyebutkan telah mengetahui hasil putusan hakim dan akan mengikuti segala ketentuan proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Kami juga sudah dikontak sama Polres Mabar terkait hasil putusannya. Intinya kami terus ikuti proses hukum yang ada,” kata Paulus. *(roska)